Powered By Blogger

Jumat, 14 Oktober 2011

1. Pengertian Pegadaian
            Perum Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan non bank yang kegiatan utamanya menyediakan dana (pembiayaan) bagi masyarakat luas, untuk tujuan konsumsi, produksi, maupun berbagai tujuan lainnya. Perum Pegadaian termasuk dalam kategori lembaga keuangan karena transaksi pembiayaan yang diberikan oleh Pegadaian mirip dengan pinjaman kredit melalui bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa . Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak .
2. Kegiatan Usaha
            A. Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
a.       Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b.      Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c.       Pijaman jangka pendek dari pihak lainnya ( utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak,biaya yang masih harus dibayar , pendaatan diterima di muka, dan lain-lain)
d.      Penerbitan bligasi
e.       Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 milaiar.
f.       Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
·         Modal awal : kekeyaan Negara di luar APBN sebesar  Rp 205 miliar.
·         Penyertaan modal pemerintah
·         Laba ditahan : ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian berdiri pada masa Hindia Belanda.

B. Penggunaan Dana
Setelah dana terkumpul, dana itu pun di gunakan untuk kegiatan Pegadaian. Ada pun hal yang dilakukan yaitu…

a.       Uang kas dan dana likuid lainnya adalah seperti : kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiyaan atas dasar hukum gadai, biaya operasional yang harus segera di keluarkan, pembayaran pajak dan lain-lain.

b.      Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris seperti : aktiva tetap dan peralatan berupa tanah, kantor, atau bangunan, Komputer, kendaraan, meubel, brankas dan lain-lain

c.       Pendanaan kegiatan operasinal yaitu digunakan untuk gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain
d.      Penyaluran dana adalah penyaluran pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dan di himpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan bunga merupakan penerimaan utama dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.

e.       Investasi lain adalah suatu di mana pegadaian kelebihan dana yang belum diperlukan mendanai kegiatan operasinal maupun penyaluran ke masyarakat, dapat di tanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka panjang maupun menengah.

C. Produk dan Jasa Perum Pegadaian  

a.       Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai adalah membari pinjaman tas dasar hukum gadai dimana pinjaman itu diberikan dengan jaminan atas dasar barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang akan diberikan sangat dipengaruhi nilai barang bergerak yang akan digadaikan. Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan uang tunai Rp 10.000 sampai Rp 20.000.000 dengan jaminan beda bergerak ( perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik dan sebagainya. Adapun Sewa modal (bunga) merupakan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan, apa bila telah melewati batas, nasabah dapat memperpanjang dengan membayar bunga atau menebur barang jaminan. Apabila tidak di lakukan maka pegadaian berhak melelang barang jaminan nasabah.

Berikut tarif pinjaman yang diberlakukan pegadaian.

Golongan
Besar pinjaman
Tarif pinjaman per 15 hari
Golongan A
Rp 10.000 – Rp 40.000
1,25 %
Golongan B
Rp 40.500 – Rp 150.000
1.50 %
Golongan C
Rp 151.000 – Rp 500.000
1.75 %
Golongan D
Rp 510.000 – Rp 20.000.000
1.75 %
Golongan D 1
Ø  Rp 20.000.000
1.75 %

b.      Penaksiran nilai barang adalah jasa yang di berikan perum pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksiran serta petugas-petugas yang berpengalaman dan terlatih dalam menaksirkan nilai suatu barang yang akan digadaikan.

c.       Penitipan barang adalah jasa yang diberikan perum pegadaian karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Alasan masyarakat menggunakan jasa ini karena alas an keamanan penyimpanan, terutama bagi manyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama.

Adapun tarif yang di telah diajukan oleh perum pegadaiaan :

Jenis
Lama Penitipan
Biaya
Dokumen dan surat beharga
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 1.500
Rp 2.000
Rp 5.800
Rp 11.100
RP 20.000
Perhiasan dan barang kecil
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 2.000
Rp 2.500
Rp 7.200
Rp 18.900
RP 25.000
Barang gudang ukuran besar
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 2.500
Rp 3.000
Rp 8.700
Rp 16.700
RP 30.000
Barang gudang ukuran sedang
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 2.000
Rp 2.500
Rp 7.200
Rp 13.900
RP 25.000
Barang gudang ukuran kecil
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 1.000
Rp 4.300
Rp 4.300
Rp 8.300
RP 15.000

           
d.      Jasa lain adalah penawaran yang sering di jadikan alternatif di samping ketiga kegitan usaha yang telah di jelaskan. Adapun jasa lain itu seperti :
·         Penjualan Koin Emas ONH. Adalah emas yang berbentuk koin yang bias digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya. Konsumen tinggal membeli sejumlah koin emas ONH baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas dianggap mencukupi, maka secara otomatis pemilik akan didaftarkan sebagai calon jemaah haji melalui Sistem Haji Terpadu. Selain untuk haji, konsumen juga bisa membeli emas untuk investasi atau yang lain.
·         Krasida adalah Kredit Angsuran Sistem Gadai yang merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
·         Kreasi adalah Kredit Angsuran Fidusia merupakan merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan konstruksinya pejaminan secara fudiasi dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
·         Kresna adalah Kredit Serba Guna merupakan pembriaan pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengambilan secara angsuran.
·         Galeri 24 adalah toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan setifikat jaminan sesuai karatase perhiasan emas.

3. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
           
A.    Barang yang Dapat Digadaikan
·         Barang Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
·         Kendaraan
·         Barang elektronik
·         Barang rumah tangga
·         Mesin-mesin
·         Tekstil
·         Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian

B.     Barng yang tidak dapat digadaikan
Mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan Sember Daya Manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang di tanggung maka adapun barang yang tidak bias digadaikan seperti:
·         Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
·         Hasul Bumi, karena mudah busuk
·         Barang Dagang dalam Jumlah Besar
·         Barang yang cepat rusak, busuk atau susut
·         Barang yang amat kotor
·         Kendaraan yang sangat besar
·         Barang-barang seni yang sulit si taksir
·         Barang yang sangat mudah terbakar
·         Senjata api, amunisi dan mesiu
·         Barang yang disewabelikan
·         Barang milik pemerintah
·         Barang illegal.

C.    Penaksiran
Penaksiran adalah langkah dalam penilaian barang jaminan. Mengingat besarnya jumlah pinjaman di tentukan dengan nilai barang yang digadaikan maka barang yang diterima dari calon peminjam harus ditaksir terlebih dahulu nilai barangnya oleh petugas penaksir. Pedoman dasar penaksiran telah di tetapkan oleh perum pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak sesuai dengan nilai sebenarnya namun dalam menaksiran Nilai barang tidak di tentukan sesuai dengan harga pasar, melainkan dengan pesentase tertentu . Berikut paenetapanya:

·         Barang Kantong :
Emas
·         Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan Standar taksiran logam yang telah di tetapkan oleh kantor Pusat dengan persentase tersendiri. Harga ini selalu di sesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·         Petugas melakukan pengujian karatase dan berat
·         Petugas menentukan nilai taksiran

Permata
·         Petugas penaksir melihat Standar taksiran permata yang telah di tetapkan oleh kantor Pusat dengan persentase tersendiri . Harga ini selalu di sesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·         Petugas melakukan pengujian kualitas dan berat
·         Petugas menentukan nilai taksiran

·         Barang Gudang ( kendaraan, mesin, barang elektronik, tekstil dan lain-lain)
·         Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPP) dari barang dengan persentase tersendiri. Harga ini selalu di sesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·         Petugas menentukan nilai taksiran



D.    Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besar pinjaman yang diberikan. Petugas menuntukan pinjaman dengan persentase yang telah ditetapkan oleh perum pegadaian biasanya berkisar 80-90%. Setelah itu petugas menggolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat pinjaman seperti sewa modal, jangka waktu pelunasan dan jadwal pelelangan. Barang yang digadaikan di asuransikan dengan pinjaman premi dari pinjaman dana. Nilai taksiran dan persentase serta golongan bukanlah hal yang baku, karena bias berubah berdasarkan perkembangan ekonomi. Berdasarkan perubahan itulah maka pinjaman yang diberikan lebih kecil dari pada nilai pasar untuk mencegah kerugian.



E.     Pelunasan
Sesuai dengan syarat yang telah di tentukan pada waktu pemberiaan pinjaman nasabah mempunyai kewajiban melakukna pelunasan. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modal (bunga) di bayar langsung ke kasir di sertai surat gadai. Setelah terpenuhi syarat pelunasannya maka nasabah bias menganbil barang yang di gadaikan.


F.     Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan pada saat yang telah ditentukan apabila terjadi :
·         Masa pinjaman habis dan jatuh tempo, nasabah tidak mampu menebus barang dan kewajiban lainnya.
·         Masa pinjaman habis dan jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alas an.

Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah ke pada perum pegadaian seperti Pokok pinjaman, Sewamodal/ bunga, Biaya lelang. Apa bila barang yang digadaikan tidak laku dileleng dengan harga lebih rendah dari nilai taksiran maka barang tersebut di beli Negara dengan kerugian di tanggung perum pegadaian.



4.Manfaat

            A. Bagi Nasabah
Manfaat utama yang di peroleh oleh nasabah adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila di bandingkan dengan kredit perbankan. Selain itu melihat dari jasa yang di tawarkan nasabah mememiliki manfaaat lain seperti penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak institusi yang telah berpengalaman dan di percaya dan juga manfaat dalam penitipan barang bergerak yang aman dan di percaya terutama bagi nasabah yang berpergian jauh dan lama.

            B. Bagi Perum Pegadaian
            Manfaat yang di harapkan oleh perum pegadaian dari nasabah adalah
·         Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
·         Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang di bayarkan nasabah atas jasa-jasa yang ditawarkan.
·         Pelaksanaan Misi Perum Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat
·         Laba atau keuntungan yang diperoleh berdasarkan peraturan pemerintah NO 10 tahun 1990 digunakan untuk :
a.       Dana pembangunan semesta (55%)
b.      Cadangan umum (20%)
c.       Cadangan tujuan (5%)
d.      Dana sosial (20%)
           
             



5 komentar:

Anonim mengatakan...

menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Muslimin mengatakan...

sanksi jika tidak membayar waktu yang telah di tnetukan bagaimana?

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Unknown mengatakan...

Saya mau bertanya apakah kalau kita melamar pekerjaan di perum pegadaian kita harus pake arta travel

nadralamartina mengatakan...

Citizen Titanium's Dive Watch, Limited - iTech - TITECH
At TITECH, 2019 ford fusion hybrid titanium we created this watch to provide a titanium 4000 high-performance, mens titanium watches high-performance and immersive experience. It combines chi titanium flat iron high performance titanium security in-house